PENDAHULUAN
Guru adalah merupakan suatu profesi
yang sangat mulia, dan juga sebagai pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan menengah. Sedangkan administrasi bisa juga
dikatakan kepada administrasi pendidikan yaitu suatu keseluruhan aktivitas yang
langsung dalam proses perencanaan, pengorganisisasian, pengarahan, pengawasan
yang dilakukan untuk tercapainya tujuan pendidikan.
Oleh karena itu, kita sebagai guru
harus mempunyai etika terhadap pegawai administrasi yaitu guru harus mempunyai
ras kekeluargaan dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat
masing-masing terhadap pegawai administrasi, bersikap terbuka dan demokratis,
bersikap toleran dalam menyelesaikan musyawarah dan mempunyai ikatan moral dan
bersifat koperatif edukatif terhadap pegawai administrasi.
Untuk lebih jelasnya pemakalah akan
membahas tentang etika guru terhadap pegawai pada pembahasan berikutnya berikutnya.
ETIKA GURU TERHADAP
PEGAWAI ADMINISTRASI
I. Pembahasan
Guru adalah merupakan suatu profesi
yang sangat mulai. Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru, yaitu pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan menengah.
Sedangkan administrasi bisa saja dikatakan kepada administrasi pendidikan yaitu
suatu keseluruhan aktivitas yang dilangsung dalam proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengawasan yang dilakukan untuk tercapainya
tujuan pendidikan.[1]
Menurut Dr. Mohd. Ahmad Al Ganna,
menyatakan administrasi pendidikan adalah sejumlah proses yang melaluinya dapat
dipersiapkan tenaga manusia, material serta memobilikasikannya dengan sempurna
untuk mencapai tujuan-tujuan aparat yang ada padanya.
Dari uraian di atas dapatlah
dinyatakan bahwa administrasi pendidikan : “proses kegiatan bersama meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pelaoran,
pengawasan / surpervisi, pembiayaan dengan menggunakan dan memanfaatkan
fasilitas yang tersedia baik personal, materia, mental spiritual, waktu dan
prosedural untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.[2]
II. Pentingnya
Partisipasi Guru Dalam Administrasi Pendidikan
Untuk itu partisipasi guru dalam
administrasi sekolah sangat penting dan menjadi keharusan, partisipasi dimaksud
hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada para guru dan kepala
sekolah untuk memberi contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapkan untuk
memecahkan berbagai masalah pendidikan.
Banyak usaha-usaha pembaharuan
telah dijalankan. Seperti dalam bentuk dan isi kurikulum, cara-cara atau
metode-metode mengajar yang extra-kurikuler dan sebagainya, tetapi semua itu
tidak hanya mendatangkan hasil yang sedikit sekali dan kadang-kadang tidak
kelihatan sama sekali hasilnya. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya
koservatisme dan sifat-sifat tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan
yang sangat kuat, juga disebabkan karena kurang / tidak diikutsertakannya
guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.[3]
III. Fungsi
Administrasi Pendidikan
Fungsi administrasi pendidikan
terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari tinjauan tentang tujuan
pendidikan, dalam hal ini tujuan sekolah menengah. Hal ini disebabkan oleh
adanya prinsip bahwa pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan dimaksudkan
untuk mencapai tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai dengan melalui
serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi terhadap
usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian
tujuan melalui serangkaian usaha itu (Longe neeker, 1964). Oleh karena itu,
fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja
sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.[4]
IV. Peranan Guru
Dalam Administrasi Pendidikan
Peranan guru dalam administrasi
adalah mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu yaitu
sekolah, karena sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan disamping
sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen
lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi dilingkungan kerjanya.
Di sekolah guru berada dalam kegiatan
administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan
lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup admninistrasi
sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan
melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pembiayaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan,
sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah
masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun
tenaganya. Administrasi sekolah adalah pekerjaan yang sifatnya kolaboratif,
artinya pekerjaan yang dilakukan atas kerja sama, dan bukan bersifat
individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus
terlibat.
Tenaga kependidikan yang akan
ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawasan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru. Ini
berarti, bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di
sekolah, guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam
administrasi sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi
pengawas kepala sekolah atau pengelola satuan pendidikan.[5]
Sehubungan dengan itu maka guru
tenaga profesional memerlukan pedoman-pedoman atau kode etik guru agar
terhindar dari segala penyimpangan. Adapun kode etik guru terhadap pegawai
administrasi adalah sebagai berikut :
1. Hubungan antara guru dengan pegawai
tata usaha hanya terjamin oleh kedudukan kepala sekolah di dalam sistem
kelembagaan sekolah.
2. Setiap guru berkewajiban untuk
selalu memelihara semangat corps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan
pegawai tata usaha dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
3. Guru hendaknya bersikap terbuka dan
demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan
diri sesuai dengan hirarki jabatan.
4. Setiap guru hendaknya bersikap
toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah
dan mufakat demi kepentingan bersama.
5. Hubungan antara guru dengan pegawai
tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersifat koperatif edukatif.
6. Guru juga harus memiliki kejujuran terhadap
pegawai tata usaha.[6]
V. Kode Etik
Administrasi Pendidikan
Sebagaimana telah diungkapkan pada
pembahasan terdahulu bahwa administrasi adalah proses kegiatan bersama meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pelaporan,
pengawasan / surpervisi, pembiayaan untuk mencapai tujuan-tujuan aparat yang
ada padanya.
Kode etik kepala sekolah
1. Kepala sekolah harus menjadi contoh
di dalam mewujudkan pribadi yang pancasilais bagi yang dipimpinnya.
2. Harus selalu bersifat sopan, tegas,
bijaksana, kritis dan demokratis.
3. Harus mampu memberikan perangsang
yang positif dalam hal pengabdian dan kemauan bekerja sebab kepala sekolah
merupakan titik pusat lingkungan pergaulan sekolah.
4. Bekerja sama antara guru-guru dan
pegawai administrasinya serta berusaha meningkatkan kemampuan untuk menjadi
guru-guru dan pegawai sebagai pembantu tekhnis sehingga mereka bekerja lebih
baik.[7]
PENUTUP
Dari uraian diatas dapat dijelaskan
bahwa guru adalah merupakan pendidik profesional dngan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih peserta didik pada pendidikan,
sedangkan administrasi adalah bisa jug dikatakan dengan administrasi pendidikan
yaitu sejumlah proses yang melaluinya dapat dipersiapkan oleh manusia, material
dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia baik personal, material, mental
spiritual dengan sempurna untuk mencapai tujuan-tujuan yang akan dicapai.
Kode etika guru terhadap
administrasi adalah sebagai berikut :
1. Guru dengan pegawai tata usaha harus
terjamin oleh kedudukan kepala sekolah.
2. Mempunyai rasa kekeluargaan dan
mencegah hal-hal yang dapat mengganggu martabat masing-masing.
3. Bersikap terbuka dan demokratis
4. Bersikap toleran dalam menyelesaikan
musyawarah.
5. Mempunyai ikatan moral dan bersifat
koperatif edukatif.
[1] Zulhimma,
Diktat Etika Profesi Keguruan, (Padangsidimpuan : STAIN ,tth)
[2] Fachruddin,
Administrasi Pendidikan, (Bandung : Cita Pustaka Media, 2003), hlm. 12-13.
[3] M. Ngalim
Purwanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1996), hlm.
104.
[4] Soetjipto,
Profesi Keguruan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1998), hlm. 130.
[5] Ibid., hlm.
143.
[6] Zulhimma., Op.
cit., hlm. 19
[7] Ibid., hlm.
167.