Monday, January 14, 2013

METODOLOGI STUDI ISLAM


METODOLOGI STUDI ISLAM
A.    Perbedaan dan penelitian agama dan Penelitian Keagamaan
M. Atho Mudhar (1988 : 35) menginformasikan bahwa sampai sekarang, istilah penelitian agama dan penelitian keagamaan belum ddiberi batas yang tegas. Penggunaan istilah yang pertama yaitu penelitian agama sering juga dimaksudkan mencakup penelitian yang kedua yaitu penelitian keagamaan dan begitu sebaliknya, salah satu contoh yang diungkap oleh M. Atho Muzar adalah pernyataan A. Mukti Ali yang ketika membuka program pelatihan agama (PLPA) menggunakan kedua istilah tersebut dengan arti yang sama.[1]


Atho Mudzar mengukip pendapat Middleton, guru besar antropologi di New York University. Middleton berpendapat bahwa penelitian agama berbeda dengan penelitian keagamaan, yaitu:
-          Penelitian agama lebih mengutamakan pada materi agama, sehingga sasarannya terletak pada elemen pokok, yaitu ritus, mitos, dan magik
-          Sedangkan penelitian keagamaan lebih mengutamakan pada agama sebagai sistem atau sistem keagamaan ( M. Atho M Udzhar, 1998 : 35)
M. Atho Mudzar mengutamakan bahwa untuk penelitian agama yang sasarannya adalah agama sebagai doktrin, pintu bagi pengembangan suatu metodologi penelitian tersendiri sudah terbuka sudah ada yang pernah merintisnya. Sedangkan untuk penelitian keagamaan yang sasarannya agama sebagai gejala sosial, kita tidak perlu membuat metodologi penelitian tersendiri. Ia cukup meminjam metodologi penelitian sosial yang teah ada.
Sedangkan menurut pandangan Juhaya S. Pratja (1997:31-2), penelitian agama adalah penelitian tentang asal – usul agama, dan pemikiran serta pemahaman penganut ajaran agama tersebut terhadap ajaran yang terkandung didalammnya. Sedangkan penelitian tentang hidup keagamaan adalah penelitian tentang praktik-praktik ajaran agama yang dilakukan oleh manusia secara individual dan kolektif.[2]


B.     Persamaan Penelitian Agama dan Keagamaan
Middleton, Guru besar antropologi di New York University, berpendapat bahwa penelitian agama (reseach onreligion) berbeda dengan penelitian keagamaan (religius reseach). Penelitian agama lebih mengutamakan pada materi agama, sehingga sasarannya terletak pada tiga elemen pokok, yaitu ritus, mitos, dan magik. Sedangkan penelitian keagamaan lebih mengutamakan pada agama sebagai sistem atau sistem keagamaan. Penelitian agama Islam adalah penelitian yang obyeknya adalah substansi agama Islam: kalam, fikih, akhlak, dan tasawuf. Sedangkan penelitian keagamaan Islam adalah penelitian yang obyeknya adalah agama sebagai produk interaksi sosial. Sedangkan Atho Muzdhar berpendapat bahwa penelitian agama adalah penelitian yang sasarannya adalah agama sebagai doktirn dan penelitian keagamaan adalah penelitian yang sasarannya agama sebagai gejala sosial.
Dalam pandangan Juhaya S. Praja penelitian agama adalah penelitian tentang asal-usul agama, pemikiran serta pemahaman penganut ajaran agama tersebut terhadap ajaran yang terkandung di dalamnya. Lahan penelitian agama ini adalah 1) sumber ajaran agama yang telah melahirkan disiplin ilmu tafsir dan ilmu hadis 2) pemikiran dan pemahaman terhadap ajaran agama yang terkandung dalam sumber ajaran agama yang telah melahirkan filosafat Islam, ilmu kalam, tasawuf dan fikih.
Adapun penelitian tentang hidup keagamaa (penelitian keagamaan) adalah penelitian tentang praktik-praktik ajaran agama yang dilakukan oleh manusia secara individual dan kolektif. Penelitian keagamaan ini meliputi: 1) Perilaku individu dan hubungannya dengan masyarakatnya yang didasarkan atas agama yang dianutnya; 2) Perilaku masyarakat atau suatu komunitas, baik perilaku politik, budaya maupun yang lainnya yang mendefinisikan dirinya sebagai penganut suatu agama; 3) Ajaran agama yang membentuk pranata sosial, corak perilaku, dan budaya masyarakat beragama.
Berkenaan dengan metode penelitian yang diperlukan, maka untuk penelitian yang berkenaan dengan pemikiran atau gagasan dapat digunakan metode filsafat, dan untuk penelitian agama berkenaan dengan sikap perilaku agama, dapat digunakan metode ilmu-ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi. Sedangkan penelitian yang berkaitan dengan benda-benda keagamaan maka yang tepat digunakan adalah metode arkeologi. (Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok,
C.    Eksistensi Al-Qur’an Di Zaman Sekarang/Dalam Kehidupan Sekarang
Al-Qur’an yang ada pada kita sekarang ini benar-benar serupa dengan apa yang ada pada Rasulullah. Pernyataan ini tampak sekilas seperti doktrin yang hanya diakui oleh orang muslim. [3] Pada kenyataannya, para orientalis dan islamolog yang objektif, juga mengakui hal itu. Meskipun tidak sedikit diantara mereka yang berusaha untuk mencari kelemahan-kelemahan Al-Qur’an, namun ada juga yang malah menemukan keistimewaan Al-Qur’an, yaitu para peminat al-Qu’an, mereka menemukan bahwa keistimewaan al-qur’an itu akan melahirkan ilmu-ilmu keislaman sebagai mana yang telah ada, namun akan melahirkan dan mendorong pendalaman berbagai disiplin ilmu lain. Sebagaimana Allah menjelaskan didalam al-qur’an yaitu
óOÎgƒÎŽã\y™ $uZÏF»tƒ#uä ’Îû É-$sùFy$# þ’Îûur öNÍkŦàÿRr& 4Ó®Lymtû¨üt7oKtƒ öNßgs9 çm¯Rr& ‘,ptø:$# 3 öNs9urr& É#õ3tƒ y7În/tÎ/¼çm¯Rr& 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« Íky¬ ÇÎÌÈ 
53. Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?

Berdasarkan itu, para ulama terdorong untuk merumuskan metode-metode dalam memahami ayat-ayat alqur’an. Diantaranya metode tafsir bi al-ma’sur, yaitu menafsirkan ayat dengan ayat lain atau dengan hadis serta pendapat para sahabat. Penafisram metode ini sebagian pakar memandangnya sebagai penafisiran yang tertinggi. Al-Zahabi berikut ini mengisyaratkan hal itu:
1.      Setiap mufassir harus melihat kepada al-qur’an terlebih dahulu
2.      Menghimpun apa yang terbesar dan terulang dalam suatu topik
3.      Menghadapkan ayat dengan ayat
4.      Memahami ayat yang mutlak (tidak bersyarat) dan ayat mugayyat ( bersyarat)
5.      Yang umum dan yang khusus
6.      Tahap ini tidak dapat dikesampingkan
7.      Tidak dapat diabaikan untuk melangkah ketahapan penafsiran berikutnya

D.    Eksistensi Al-Sunnah Dalam Kehidupan Sekarang
Umat islam sepakat bahwa hadis merupakan sumber ajaran islam yang kedua setelah al-Qur’an. Kesepakatan mereka didasarkan pada nas, baik yang terdapat dalam al-qur’an maupun sunnah atau hadis. Jadi keberadaan al-sunnah di kehidupan sekarang sebenarnya tidak jauh dari gerakan ulama pada periode ke lima. Hasil dari gerakan mereka adalah lahirnya beberapa kitab hadis atau sunnah yang berbeda seperti kitab syarah, kitab mustakhrij, kitab athraf, kitab mustadrak, dan kitab jami.[4]
E.     Relevansi Al-Qur’an Dan Al Sunnah Dalam Kehidupan Sekarang
Apabila kita membahas tentang relevansi antara al-qur’an dan al-sunnah, maka yang harus dilihat adalah fungsinya secara khusus dan rinci. Muhammad Mahmud menjelaskan fungsi sunnah terhadap al-qur’an dikelompokkan kepada dua macam, yaitu :
-          Fungsi yang berkaitan dengan al-Qur’an
-          Fungsi yang berkaitan dengan pembinaan hukum islam
Fungsi yang berkaitan dengan al-qur’an ialah:
1.      Bayan Ta’kid, yaitu fungsi sekedar mengukuhkan apa yang terdapat dalam al-qur’an
2.      Bayan al-tafsir, yaitu menjelaskan maksud kandungan al-qur’an, membatasi globalnya, mengkhususkan keumumannya.
Dan fungsi yang berkaitan dengan hukum islam, terdapat perbedaan pendapat uama, yaitu kelompok pertama membolehkan sunnah menetapkan hukum walaupun tanpa dijelaskan dalam al-qur’an (sunnah sebagai sumber hukum), mereka mendasarkan pendapatnya pada ismah (terpeliharanya Nabi dari dosa), kecuali itu Firman Allah:





Artinya:
Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kmau kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan Risalah dengan jelas. [5]

Sedangkan kelompok kedua menolak fungsi al-sunnah sebagai sumber hukum dengan alasan:
-          Bahwa sumber hukum itu hanya Allah, sedangkan Nabi hanya sebagai penjelas dan penafsir
-          Jika sunnah sebagai sumber hukum, maka Nabi pasti menyuruh sahabatnya untuk menuliskannya
Dan juga al-sunnah atau hadis dipergunakan apabila tidak ditemukan ketetapan hukum di dalam alQur’an. Sedangkan ijtihad digunakan jika tidak ditemukan ketetapan hukum baik dalam al-Qur’an maupun hadis.
      Sedangkan kebutuhan al-qur’an terhadap al-sunnah yang dikemukakan oleh al-Auza’I yang dikutip oleh al-Syatibi, bahwa kebutuhan al-Qur’an terhadap hadis jauh lebih besar daripada kebutuhan al-hadis kepada al-qur’an. Dengan kata lain, fungsi hadis sangat diperlukan dalam memahami makna al-qur’an. Orang tidak dapat memahami hanya dengan mengandalkan paparan teks al-qur’an itu sendiri.
F.     Metode Pendekatan Al-Qur’an
Selama empat belas abad terakhir ini, khazanah intelektual Muslim di bidang penafsiran al-Qur’an telah diperkaya dengan berbagai macam perspektif dan approach dalam menafisrkan al-Qur’an. Namun demikian, terdapat kecenderungan yang umum untuk memahami al-qur’an selama ini dengan cara ayat per ayat, bahkan kata perkata. Selain itu, pemahaman terhadap al-qur’an terutama didasarkan pada pendekatan fisiologis gramatikal.
            Pendekatan ayat per ayat bahkan kata per kata tentunya akan menghasilkan pemahaman yang parsial dan sepotong-sepotong tentang pesan al-qur’an. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam penafsiran dibidang kalam atau teologis, filosofis dan sufistik, tidak jarang gagasan-gagasan ahli terlihat seperti dipaksakan menafsirkan ayat sesuai dengan teori dan pendapat yang mereka yakini, tanpa mempertimbangkan konteks sosial budaya dan aspek kesusastraan al-qur’an itu sendiri.
            Dalam mengomentari tentang literatur Barat pada zaman modern ini mengenai al-qur’an, menurut Fazlurrahman pada garis besarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu :
1.      Karya-karya yang berusaha mencari pengaruh Yahudi dan kristen didalam al-Qur’an
2.      Karya-karya yang mencoba untuk membuat rangkaian kronologis ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan fakta sejarah
3.      Karya-karya yang bertujuan untuk menjelaskan secara keseluruhan atau aspek-aspek tertentu saja di dalam al-Qur’an.[6]
Ringkasnya bahwa pendekatan baru bersifat historis dengan anormativitas, sementara pendekatan muslim kebalikannya yaitu bersifat normativitas dengan ahitoris. Seharusnya kedua pendekatan itu harus saling bersanding bukan saling bertanding. Inilah tugas sarjana muslim untuk menemukan korelasinya sehingga terbina suatu hubungan yang harmonis antara kedua pendekatan tersebut. Jika dilihat sepanjang sejarah penafsiran al-qur’an, maka kelihatannya pendekatan yang paling sering dipakai sedikitnya,- dan ini masih bisa ditambah,- adalah tiga pendekatan utama yaitu:
1.      Pendekatan Bahasa
Disepakati oleh semua pihak bahwa untuk memahami al-qur’an diperlukan pengetahuan bahasa arab. Untuk memahami arti suatu kata dalam rangkaian redaksi suatu ayat, maka seorang penafsir harus terlebih dahulu meneliti apa saja pengertian yang dikandung oleh kata tersebut. Kemudian mendapatkan arti yang paling tepat setelah memperhatikan segala aspek yang berhubungan dengan ayat tersebut.
2.      Pendekatan Konteks antara ayat dengan ayat
Untuk memahami suatu kata dalam rangkaian suatu ayat tidak dapat dilepaskan dari konteks kata tersebut dengan keseluruhan kata dalam redaksi ayat tersebut.
3.      Pendekatan yang Bersifat Penemu Ilmiah
Telah ditemukan di atas bahwa hasil pemikiran seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya faktor perkembangan ilmu pengetahuan dab teknologi. Perkembangan ilmu pengetahuan telah demikian pesatnya,sehingga perkembangan demikian dapat memperngaruhi pemahaman terhadap redaksi ayat al-qur’an.
G.    Metode Pendekatan Al-Sunnah
Untuk menguraikan masalah pendekatan dalam memahami sunnah inipenulis cenderungn mengemukakan teori-teori yang berkembang dalam memahami dan menyikapi al-sunnah. Menurut penulis ada dua peta pemahaman yaitu paham idealistik dan paham realistik. Kedua paham ini akan dikemukakan selengkapnya sebagai berikut:
1.      Pemahaman Idealistik
Pemahaman ini berpandangan bahwa umat islam harus mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW secara menyeluruh. Mengikuti sunnah tidak boleh secara parsial (sepotong-sepotong). Rasul harus diteladani sepenuhnya, bukan hanya masalah-masalah peribadatan atau keagamaan saja, akan tetapi juga kegiatan-kegiatan harian yang kecil-kecil, seperti cara duduk, berjalan, bekerja berpakaian, dan sebagainya.[7]
2.      Pemahaman Realistik
Secara rinci teori ini terbagi ke dalam banyak corak pemikiran, namun inti gagasannya adalah bahwa tidak semua informasi sunnah benar-benar harus diikuti oleh orang mukmin sebagai bagian dari kewajiban keagamaannya. Dalam paham ini sunnah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:[8]
a.       Informasi sunnah yang dilihat dari sudut pandang kemanusiaan. Jenis ini mencakup aspek-aspek yang berhubungan dengan fisik-biologis seperti bagaimana rasul makan, minum, berdiri, berjalan, tidur dan sebagainya.
b.      Informasi sunnah yang pesan-pesannya dari ajaran dan sari’at islam.
Perbedaan pendekatan tersebut pada gilirannya juga membawa dampak perbedaan pengertian tentang perbuatan-perbuatan ang dianggap sunni (yang mengikuti sunnah) dan yang bid’iy (yang baru, tidak berdasarkan sunnah). Dengan model pendekatan yang pertama, suatu jenis tradisi dikatakan “sunni” apabila ditemukan tradisi yang sama dimasa rasul yang dibuktikan dengan adanya teks hadis yang sahih, selain itu dianggap bid’ah.

H.    Islam Periode Klasik
Perkembangan islam klasik ditandai dengan perluasan wilayah. Ketika tinggal di mekkah, Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya mendapat tekanan dari kalangan Qurays yang tidak setuju terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Karena tekanan itu Nabi Muhammad SAW terpaksa mengirim sejumlah pengikutnya ke Abesinia yang beragama kristen koptis untuk mendapatkan suaka. Itulah periode Mekkah yang membuat Nabi SAW bertahan di Mekkah atas dukungan keluarga. Setelah itu, istrinya Khadidjah meninngal dunia. Tidak lama kemudian, kepala sukuknya meninngal, lalu digantikan oleh orang yang tidak simpatik kepadanya.
            Pada tahun 620 M, Nabi Muhammad SAW membuat persetujuan dengan sejumlah penduduk Yatsrib yang terkemuka yang membuat ia dan pengikutnya diterima dikalangan mereka. Di Madinah, ummat islam dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1.      Umat islam yang berasal dari Mekkah dan ikut berpindah ke Yatsrib, yang disebut dengan Muhajirin
2.      Umat islam yang berasal dari Madinah, yang menerima kedatangan umat islam dari mekkah, dan ini disebut Anshar. Disamping dua kategorisasi di atas, masih terdapat masyarakat yang tetap memeluk agama nya semula yang tidak berpindah untuk menganut agama islam.
Setelah kedudukan islam di Madinah menjadi kuat, umat islam menentukan langkah berikutnya, yaitu menaklukkan Mekkah setelah sebelumnya malakukan perundingan yang hampir tanpa kekerasan (630M). kesuksesan Nabi Menjadi lengkap. Tempat – tempat suci seperti ka’bah, sumur zam-zam dan makam Nabi Ibrahim a.s dikuasai oleh umat islam. Pada tahun 633 M pasukan umat islam dikirim ke Suriah di Utara dan Persia di Timur. Enam tahun kemudian, umat islam maju ke Barat, dan sungai Nil di duduki. Setelah itu, beberapa kota satu persatu berhasil dikuasai , seperti Damaskus (635 M), Bait Al-Maqdis, Mesopotamia dan Babilonia, dan Hulwan.[9]Nihawan(642 M), isfahan (643M). dengan terlaksananya penaklukan –penaklukan itu, islam yang pada zaman Nabi Muhammad saw bersifat Arab menjadi bersifat internasional.
            Akhir kekuasaan al-khulafa al-rasyidin ditandai dengan terpecahnya umat islam menjadi dua kubu besar yaitu pendukung Ali bin Abi Thalib dan pendukung mu’awiyah bin Abi Sofyan yangketika itu berkedudukan sebagai Gubernur suriah. Meskipun berakhir dengan perpecahan, kekuasaan al-khulafa al-rasyidin telah berhasil mengubah sifat islam yang bercorak lokal Arab menjadi bercorak internasional.
            Kekuasaan Bani Umayah dimulai setelah khalifah ke -4 yaitu Ali bin Abi Thalib meninggal dunia. Kekuasaan bani umayah ditandai dengan perluasan wilayah yang luar biasa. Pada akhir abad ke-7 M, umat islam melakukan penjajahan yang dipimpin oleh Thariq bin Jiyad di gunung karang besar yang menguasai laut tengah dan samudra atlantik (711M). mereka akhirnya sampai di Eropa. Dua tahun kemudian, umat islam bisa tiba di australia. Dari spanyol, serangan diteruskan kedaerah Perancis melalui pegunungan Pirenia. Pada tahun 732 M, umat islam dipukul mundur oleh Tours dan poitier (Anas Ma’ruf (ed), 1994:11). Akhirnya kekuasaan Bani Umayyah berakhir atas pemberontakan yang dimotori oleh Abu Al-Abbas dari Bani yang beerja sama dengan Abu Muslim al-khurasani dari syiah.
I.       Islam Periode Modern (sejak 1800 M)
Periode modern disebut juga oleh Harun Nasution (1, 1985: 88) sebagai zaman kebangkitan islam. Ekspedisi nappoleon bonaparte yang berakhir pada tahun 1801 membuka mata umat islam terutama Turki dan Mesir akan kemunduran dan kelamahan umat islam di samping kekuatan dan kemajuan Barat.
Ekspedisi Napoleon di Mesir memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan membawa 167 ahli dalam berbagai cabang ilmu. Diapun membawa dua set alat percetakan huruf latin, arab, dan yunani. Ide-ide baru yang diperkenalkan Napoleon di mesir adalah:
a.       Sistem negara republik yang kepala negaranya dipilih untuk jangka waktu tertentu
b.      Persamaan
c.       Kebangsaan (Harun Nasution, 1992:31-2)
Raja dan para pemuka Islam mulai berfikir dan mencari jalan keluar untuk mengembalikan balance of power yang telah membahayakan umat islam. Maka timbullah gerakan-gerakan pembaharuan yang dilakukan diberbagai negara, terutama Turki Utsmani dan Mesir. Di Mesir pembaruan di gagas dan dilakukan oleh para pembaru. Diantaranya Ri’faah Badawi Rafi’ al Thahthawi (1801 – 1873 M), yang menjadi redaktur surat kabar al-waqa’i al-mishriyyah jamaluddin al-afghany(1839-1897), Muhammad Abduh (1849-1905). Demikian sejarah Islam singkat yang pada kontak islam dan Barat pertama menampilkan keunggulan peradaban islam atas Barat.
K. Perkembangan islam di Afrika
Pada kesempatan ini kita akan membicarakan islam di Afrika Utara, khususnya di Sudan. Dalam sejarahnya Sudan Timur memisahkan diri dari Sudan Tengah. Karena Sudan Timur berutang kepada fakta bahwa islam menyebar sampai ke Sudan Timur dari Mesir. Arab menguasai Mesir pada tahun 641. Sementara itu di Funj terdapat kerajaan kristen. Pada tahun 1504 M, rajanya Amara Dunqas, yang mendirikan kota sinar sebagai ibu kota kerajaan Funj dikalahkan oleh Arab muslim. Dari kota itu, dilakukan hubungan perdagangan dengan Mesir. (Ira M. Lapidus, 1993:526)
Pada abad ke-18, kerajaan Funj mengalami disintegrasi. Sistem perkawinan yang di bawah naungan kekuasaannya ikut hancur, kerajaan-kerajaanb lokal memperoleh otonomi. Akhirnya pada tahun 1820-1821 kerajaan funj di perkenalkan administrasi negara baru dan tendensi keagamaan islam yang baru pula
J.      Perkembangan Islam di Amerika
Menurut beberapa media massa ternyata islam di Amerika berkembang dengan pesat dan muslim menjadi agama kedua terbesar setelah umat kristiani. Dalam literatur terdapat suatu anggapan bahwa muslim Amerika pertama adalah imigran Arab dari kelangan Afro-Amerika dengan cara jual – beli budak. Anggapan ini dibantah oleh Akbar Muhammad, ia mencatat bahwa orang Amerika pertama yang tercatat sebagai pemeluk Islam adalah Reverend Norman, seorang misionaris gereja Metodis di Turki yang memeluk Islam pada tahun 1870. Pada dekade berikutnya seorang Eropa – Amerika.
Muhammad Alexander webb memeluk Islam ketika ia bertugas sebagai konsul Jenderal Amerika Serikat pada tahun 1893. Ia kemudian berperan sebagai da’I (1893) dan menerbitkan The Moeslem World sebagai media dakwahnya. Disamping dakwah yang dilaksanakan oleh masyarakat muslim Amerika, usaha lain yang dilakukan oleh masyarakat Muslim dalam memperkenalkan Islam di California adalah dengan mendirikan perpustakaan dengan naa Muslim Public Library. Disamping itu, di Washington sendiri terdapat Islamic centre, pusat kegiatan Islam yang selama ini menjadi pusats pedoman untuk berbagai soal penting bagi masyarakat muslim Amerika Serikat seperti penentuan awal Ramadhan, jatuhnya Hari Raya Idul Fitri dan jadwal shalawat sehari-hari.
KESIMPULAN
1.      Penelitian Agama adalah penelitian tentang asal-usul agama, dan pemikiran serta pemahaman penganut ajaran agama tersebut terhadap ajaran yang terkandung di dalamnya.
2.      Sedangkan penelitian keagamaan adalah penelitian tentang praktik-praktik ajaran agama yang dilakukan oleh manusia secara individual dan kolektif
3.      Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam yang pertama
4.      Hadist sebagai sumber hukum islam yang kedua
5.      Dan ijma’ apabila tidak ditemukan penjelasan dalam al-Qur’an dan hadis atau al-sunnah.


________________________________________
[1] Atong ABD. Hakim, Jain Mubarok, Metodologi Studi Islam (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999) hlm. 59
[2] Praja S., Penelitian Agama, 1997. Hlm. 31-32
[3] Ali Buyung Sihombing, Baharuddin, Metode Studi Islam, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2005) hlm. 70
[4] ibid
[5] Al-Qur’an dan terjemahannya, surah Al fushilat 47: 53
[6] Atang Abd. Hakim, Jaih Mubarok, Op Cit. hlm 86
[7] Fazlur Rahman. Tema Pokok Al-Qur’an, Terjemahan Anas Mahyuddin, (Bandung: Pustaka, 1995) hlm. 10
[8] Abdul Majed Mackeen. Some Thoughts on the Theort of the Following Sunnah, Islamic Quarterly (London: 1984) hlm. 13
[9] Muhammad Syaltout, Al-Islam Aqiqqah wa syari’ah (Mesir: Dar al Qur’an, 1966) hlm. 508-10