Sunday, May 18, 2014

Aswaja Sbg Mwrhodologi Berpikir

Pendahuluan

Dalam perspektif sosiologis idealnya gambaran warga PMII adalah warga (mahasiswa) yang secara tradisi, kultur dan ritualnya kental dengan nilai-nilai yan dikembangkan oleh NU. Kemudian identitas diri mahasiswa yang merupakan warga yang terbangun oleh citra diri sebagai insane religius, insane dinamis, insane social dan insane mandiri. Dari identitas ini terpantul tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab intelektual, tanggung jawab social kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai  warga bangsa dan Negara.

Pengertian Islam yang terkandung dalam PMII adalah Islam  yang sebagai agama yang dipahamai sebagai ahlussunnah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proposional antara Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir, pola sikap dan pola prilakunya tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif dan integrative. Dalam rangka memahami dan  menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Islam, PMII telah menjadikan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai manhajul fikr dalam manhaj al-taghayyur al-ijtima’ (perubahan sosial) untuk merekostruksi bentuk-bentuk pemahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama yang toleran, humanis, anti kekerasan, dan kritis tranformatif. Sehingga ahlussunnah wal jama’ah merupakan suatu ideology sekaligus menjadi pijakan atau alandasan bagi pola pikir / manhaj al-fikr dalam diri setiap kader,  sehingga paling tidak mampu mendialektika antara konsep dan realita sehingga setiap kader menjadi insan pergerakan yang proaktif terlibat dalam menggagas dan memperjuangkan proses perubahan social yang diinginkan secara terorganisir.
Sehingga secara totalitas PMII merupakan suatu gerakan yang bertujuan melahirkan kader-kader bangsa yang mempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, dan atas dasar ketaqwaan berkiprah mewujudkan peran ketuhanannya membangun masyarakat bangsa dan Negara Indonesia menuju suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.

I.     Lahirnya Aswaja

Bermula dari persoalan politik atas nama legalitas agama yang akhirnya berubah menjadi persoalan aqidah, tepatnya pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib KW. Dimana pada masa itu keadaan tidak stabil, muncul berbagai kekacauan yang tidak bisa dihindarkan, salah satunya adalah munculnya peristiwa “tahkim” (arbitrase), atau dikenal dengan fitnatul kubro, yakni suatu pertempuran antara Ali bin Abi Thalib KW. dengan pihak  Muawiyah bin Abi Sufyan gubernur Syam, yang selanjutnya terkenal dengan perang siffin,pada tahun 37 H. A khirnya memunculkan golongan-golongan seperti syi’ah, khawarij, jabariyah, qadariyah, mu’tazilah, murji’ah, dll. Munculnya golongan-golongan ini juga tidak lepas dari emosional, tidak terkendali, temporal, sesaat,lokalitas dalam upaya mempertahankan kelompok mereka masing-masing. Namun demikian, dari berbagai golongan tersebut, terdapat kelompok orang-orang yang tidak mau terserek dalam hal politik, akan tetapi memiliki kecenderungan dalam memahami sunnah Nabi Muhammad SAW besera sahabat beliau. Mereka itulah embrio dari munculnya pemahaman aswaja, yang hamper mendekati ma’na alternative, kelompok ini disebut dengan kelompok netral. Selanutnya golongan ini diteruskan oleh generasi Ahmad bin Hambal. Beliau hidup pada masa Bani Abbasyiah, dimana paham yang diakui oleh pemerintah adalah paham Mu’tazilah, samapai pada masa al-Ma’mun (198 H-218H). selanjutnya ketika kepemimpinan dikendalikan oleh al-Mutawakkil (233-247) kondisi paham Mu’tazilah mulai tidak diminati umat Islam. Kemudian sang khalifah mencari strategi dukungan mayoritas, yakni pengikut imam Ahmad bin Hambal. Pada saat umat Islam khususnya orang-orang awam kesulitan memahami konsep Mu’tazilah, mereka merindukan ajaran baru yang memiliki konsep yang sejalan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW serta tradisi para sahabatnya, kemudian ajaran-ajaran tersebut secara legal formal subtansial dinamakan ahlus Sunnah wal Jama’ah (aswaja), yang secara resmi didirikan oleh tokoh yang bernama Abu Hasan al-Asyari (260-324 H/ 873 -935 M). sebelumnya beliau adalah pengikut aliran Mu’tazilah. Bersamaan dengan bergulirnya waktu dan sealiran dengan pemikirannya, muncullah aliran maturidiyah; Abu Mansur Muhammad Al-maturidi (333 H/944 M) di Samarkhan, yang merupakan pendukung As’yari sehingga termasuk dalam golongan Aswaja.

II.  Pengertian Aswaja

Menurut eksiklopedi Islam (a) merupakan salah satu aliran yang teologi Islam yang timbul karena reaksi terhadap golongan Mu’tazilah; (b) merupakan nama aliran dari paham Asy’ariyah dan Maturidi yang berpegang teguh pada ttadisi Nabi SAW dan para sahabatnya dan merupakan aliran mayoritas umat Islam
Menurut pandangan ulama’ NU,aswaja adalah umat Islam yang selalu berpegang teguh kepada kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Nabi Muhammad SAW, serat kepada para sahabatnya yang melaksanakan petunjuk berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah tersebut
Menurut salah satu ulama’ NU yakni KH. Ahmad Siddiq merupakan suatu pembaharuan atau penelusuran terhadap penyelewengan, penyimpangan, kekacauan-kekacauan pikiran dan pendapat dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits.
Menurut salah satu pemikir Islam, yakni Harun Nasution adalah penganut tradisi Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas Umat Islam.
Kemudian Ideologi Aswaja ditengah-tengah masyarakat kita dipahamai, sebagai berikut :
1.      Memahami, menghayati dan mengamalkan dasar-dasar keagamaan yang dipahami berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam yang berdasar Al-Qur’an , Hadits, Ijma’ Qiyas,
2.      Memahami dan menafsirkan ajaran agama Islam dari sumber-sumbernya dalam ASWAJA menggunakan berbagai pendekatan, yaitu:
  1. Di bidang Aqidah mengikuti paham Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi
  2. Di bidang fiqh mengikuti salah satu dari paham 4 madzhab; Muhammad bin Idris As-Syafi’I, Abu Hanifah An-Nu’man, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal
  3. Di bidang Tasawuf mengikuti Junaidi al-Baghdady dan Abu Hamid Al-Ghazaly

III.   Urgensi Aswaja sebagai manhaj al-fikr dalam konteks kekinian

Pemahaman terhadap pemaknaan di atas ini paling tidak memberikan pengertian bahwa Aswaja adalah umat Islam yang selalu berpegang teguh kepada kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Nabi Muhammad SAW, serat kepada para sahabatnya yang melaksanakan petunjuk berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah tersebut. Sehingga bila ada pemahaman lain yang tidak sesuai dengan pemahaman ini, maka akan diklaim sebagai golongan yang bukan golongan ASWAJA.
Klaim kebenaran seperti ini bagi setiap kelompok adalah sangat  absah adanya, karena tanpa klaim tersebut, maka  agama sebagai sistem kehidupan tidak akan memiliki kekuatan simbolik  yang cukup menarik bagi setiap pengikutnya. Selain  itu,  agama mempunyai  asumsi dasar perlunya manusia mempunyai pegangan hidup yang tidak berubah-ubah dan stabil. Karena itu  setiap pemeluk suatu agama akan berusaha memposisikan diri sebagai pelaku   agamanya yang loyal, memiliki personal commitment (keterikatan diri) terhadap ajaran agamanya, memili­ki semangat dedikasi dan bahkan berjuang serta  berkorban untuk agamanya kalau memang diperlukan. Namun  demikian,  jika  klaim kebenaran  difahami  secara mentah-mentah  dan emosional, maka akan  menimbulkan  banyak masalah,  karena walaupun agama mempunyai asumsi dasar perlunya  manusia akan pegangan hidup yang  tidak berubah-ubah dan  stabil,  tetapi kehidupan manusia  itu sendiri  penuh diwarnai dengan perubahan-perubahan, ketidak stabilan dan ketidak menentuan. Sejarah menunjukkan bahwa adanya perselisihan, pertikaian, konflik dan peperangan  antar  komunitas agama baik di kawasan Asia, Afrika, Eropa  maupun Amerika, antara lain merupakan akibat dari klaim kebenaran yang  melebar memasuki wilayah sosial politik yang bersifat  praktis-em­piris.
Apalagi kalau dicermati lebih jauh ternyata trend yang sedang berkembang dan juga dihadapi oleh  agama-agama  pada saat  ini adalah munculnya  internal diversity (keragaman internal)  yang merupakan proses yang tak  terhindarkan. Di kalangan  umat Islam sendiri terdapat beberapa aliran yang memiliki karakteristik sendiri-sendiri,  bahkan  di  dalam tubuh NU sendiri para anggotanya dapat menyalurkan  aspirasi politiknya ke dalam beberapa Partai, demikian pula di dalam tubuh Muhammadiyah, dan lain-lain. Kalau masyarakat belum siap dan kurang  memiliki kesadaran akan pluralisme, maka klaim kebenaran itu bukan hanya terbatas pada hubungan antar agama saja, tetapi juga terjadi di dalam wilayah intern pengikut-pengikut agama itu sendiri. Apalagi  kalau klaim kebenaran itu dibungkus dalam simpul-simpul interest, kepentingan-kepentingan  pribadi atau  kelompok, baik yang bersifat politis maupun sosiologis.
Perlu juga disadari bahwa pemahaman ke-Islaman yang cenderung bersifat normatif tanpa illustrasi konteks sosial budaya, berdampak pada pemahaman maupun dalam pelaksanaannya kurang menghayati nilai-nilai agama sebagai nilai yang hidup dalam keseharian. Misalnya; (1) Bidang teologi, ada kecenderungan mengarah pada faham fatalistic, (2) Bidang akhlak berorientasi pada urusan sopan santun dan belum dipahami sebagai keseluruhan pribadi manusia beragama, (3) Bidang ibadah diajarkan sebagai kegiatan rutin agama dan kurang ditekankan sebagai proses pembentukan kepribadian sosial, (4) Dalam bidang hukum (fiqh) cenderung dipelajari sebagai tata aturan yang tidak akan berubah sepanjang masa, dan kurang memahami dinamika dan jiwa hukum Islam, (5) Agama Islam cenderung diajarkan sebagai dogma dan kurang mengembangkan rasionalits serta kecintaan pada kemajuan ilmu pengetahuan, (6) Orientasi mempelajari Al-Qur’an masih cenderung pada kemampuan membaca teks, belum mengarah pada pemahaman arti dan penggalian makna.
Penggunaan Aswaja sebagai manhaj al-fikr harus tetap dilandasi dengan semangat al-Muhafadhah ‘alaa Qadim as-Sholeh wal akhdu bil jadid al-ashlah, yakni memelihara nilai-nilai lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik. Manhaj al-fikr ini akan menghasil tipelogi pemikiran rekonstruksi social yang teosentris, yang akan melahirkan konsep-konsep baru, diantaranya;
a.        Mampu memberikan alternatif pemecahan masalah atau jalan keluar dari kondisi yang problematis tersebut.
b.       Mengarah kepada usaha-usaha pembaharuan dan  pemikiran kembali ajaran-ajaran agama Islam yang merupakan warisan doktriner turun temurun dan dianggapnya sudah mapan dan sudah mandeg dan sudah ketinggalan tersebut.
c.        Agar mampu beradaptasi dan menjawab tantangan serta tuntutan zaman dan dunia modern, dengan tetap berpengangan pada sumber ajaran agama Islam yang asli, yaitu Al-qur’an dan assunah.
d.       Mampu memberikan pedoman dan pegangan hidup bagi umat Islam, agar tetap menjadi seorang muslim sejati. Yang hidup dalam dan mampu menjawab tantangan serta tuntutan zaman modern maupun era globalisasi sekarang ini.
e.        Mampu  melakukan berbagai aktifitas ditengah masyarakat berdasarkan nilai-nilai kemasyrakatan yang bersumber pada nilai-nilai ASWAJA, diantaranya watak moderat (tawasut), bersikap adil (I’tidal), bersikap seimbang (Tawazun), bersikap toleran (Tasamuh)
f.        Mampu merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, artinya memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta mencegah dan menolak semua hal yang dapat merendahkan dan menjerumuskan nilai-nilai kehidupan
g.       menawarkan semangat inklusifisme yang bersedia membuka dialog, toleransi, rekonsiliasi dan mengakui semua kelompok yang bersengketa sebagai umat yang satu. Akhirnya bisa diterima oleh berbagai golongan di masyarakat dan berkembang dengan pesat.

Kesimpulan

Islam sebagai agama yang dipahami sebagai ahlussunnah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola fikir, pola sikap dan pola perilakunya tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif dan integrative. Memahami konsep ASWAJA baik  ideology sekaligus sebagai manhaj al-fikr akan melahirkan subtansi nilai-nilai makna, seperti diantaranya watak moderat (tawasut), bersikap adil (I’tidal), bersikap seimbang (Tawazun), bersikap toleran (Tasamuh), yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan bentuk problematika yang berkembang ditengah realitas pluralitas masyarakat berbasis pesantren khususnya, berikut berbangsa dan bernegara pada umumnya disamping  tuntutan situasi dan kondisi.




*Pengurus Cabang PMII Kota Malang